Hukum bersentuhan kulit antara suami-istri “apakah membatalkan wudhu atau tidak”, ada beberapa pendapat fuqaha (ulama ahli fiqh) dal...
Hukum bersentuhan kulit antara suami-istri “apakah
membatalkan wudhu atau tidak”, ada beberapa pendapat fuqaha (ulama ahli fiqh)
dalam masalah ini.
Sebelumnya hal yang perlu diketahui, bahwa hukum ini
umum, tidak terbatas terhadap istri saja, akan tetapi mencakup seluruh wanita
yang halal dinikahi, termasuk istri anda sendiri.
Pertama ada
pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu secara mutlak,
baik persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Menurut Imam Syafi’i ayat 43
surat al-Nisa’ itu tidak berarti “menyentuh” dengan arti bersenggama (jima’).
Kesimpulannya, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan wudhu, baik disertai syahwat atau
tidak.Dan pendapat yang terakhir adalah pendapat Imam Malik yang mengatakan
bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
tidak membatalkan wudhu selama itu tidak disertai syahwat.
pendapat kedua, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa
bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (halal untuk
dinikahi) tidak membatalkan wudhu, baik persentuhan kedua kulit itu didorong
oleh syahwat atau tidak, dengan alasan bahwa firman Allah dalam surah al-Nisa’
ayat 43 :
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan (maka wajib
bersuci)”
Hal "telah menyentuh perempuan"
itumengandung arti khusus, yaitu bukannya semata-mata bersentuhan kulit,
melainkan jima’ (bersenggama). Oleh karena itu tidak batal kalau terjadi
persentuhan kulit saja, dan batal kalau terjadi jima’.
Dan beliau juga menggunakan dalil hadis dari Aisyah
ra.: “bahwa Nabi saw. pernah mencium para istrinya, kemudian beliau langsung
salat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Diriwayatkan juga bahwa Nabi saw. telah
melakukan salat di dalam rumah Aisyah yang sempit, pada waktu itu Aisyah
berbaring di dekat beliau. Ketika Nabi sujud tersentuhlah kaki Aisyah.
Sekarang tinggal kita menyesuaikan sendiri, dengan
pendapat mana merasa lebih cocok. Ketiga-tiganya sama-sama mempunyai dasar,
baik Qur’an dan hadis. (net)
Dalam rangka berbagi Ilmu dan menambah amalan kita, kiranya dapat dibagi lewat fb, twiter dan lainnya. Indahnya berbagi. (red).
Baca Juga: