Mandi atau biasa disebut dengan mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini disyari`atkan berdasarkan QS. Al-Ma...
Mandi atau biasa disebut dengan mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini disyari`atkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah/5: 6 dan Al-Baqarah/2: 222.
Mandi besar ini wajib dilakukan apabila keluar mani, selesai bersenggama (sekalipun tidak keluar mani), selesai haid atau nifas (yakni darah yang keluar sehabis melahirkan), baru masuk Islam, sesudah sadar dari pingsan atau gila, dan meninggal dunia. Sedangkan bagi orang yang junub atau wanita yang selesai haid, selama belum mandi besar diharamkan untuk shalat, thawaf dan berdiam di masjid.
Adapun hal-hal yang disunatkan untuk mandi antara lain adalah ketika hendak menunaikan shalat Jum`at, shalat dua hari raya atau bagi yang berhaji mulai ketika hendak wukuf di Arafah, sesudah memandikan jenazah dan hendak ihram.
Tata Cara Mandi
Hal pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah dengan membaca basmalah. Berdasarkan hadis dari istri Nabi yakni Aisyah ra. bahwa Nabi saw :
إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.
“Apabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh/membersihkan farjinya (kemaluan) . Kemudian beliau berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq ‘alayh)
Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut Rasulullah saw adalah:
1. Mencuci Kedua Tangan
2. Mencuci farji (kemaluan) dengan tangan kiri.
Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah (HR. Al-Bukhâri) atau cukup digantikan dengan sabun mandi.
3. Berwudlu Seperti Wudlu Untuk Shalat.
Menyiramkan air ke kepala secara merata (keramas) sambil menguceknya sampai ke dasar kulit kepala. Bagi wanita yang berambut panjang, bila merasa kerepotan maka bisa menggelung rambutnya kemudian menyiramnya dengan air. (HR. Jama`ah, kecuali al-Bukhari).
4. Menyiramkan air ke seluruh badan (mandi) sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri.
Rasulullah saw mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki. (HR. al-Bukhâri-Muslim)
Selama wudlu tidak batal, maka setelah mandi boleh melaksanakan shalat tanpa perlu berwudlu lagi.
Bagaimana jika seseorang dalam keadaan junub?
Jika junub atau berhadats besar maka seseorang harus mandi wajib dulu baru kemudian berwudhu. Dengan kata lain ia harus menghilangkan hadats besarnya terlebih dahulu sebelum hendak menghilangkan hadats kecilnya dengan wudu.
Kentut yang seperti apakah yang membatalkan?
Terkadang dalam keadaan sholat kita merasa buang angina tapi juga ragu apakah benar-benar terjadi atau tidak, nah mengenai hal ini ada sebuah riwayat hadits yang menyebutkan:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, selama belum ada bunyi atau bau yang anda rasakan maka boleh meneruskan sholatnya karena menurut sebagian penjelasan bahwa bisa jadi itu hanya godaan seten saja. Tapi sekalipun demikian, bisa saja dalam kondisi tertentu ada orang yang bisa kentut tanpa mengelurkan suara dan bau sehingga dalam kondisi seperti ini ia seyogyanya berwudhu kembali. Tentunya semua kembali pada pribadi masing-masing.
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Madzi?
Menurut yang penulis baca, bahwa madzi adalah cairan putih bening yang keluar tanpa disertai rasa nikmat sebagaimana ketika keluar mani. Biasanya, jika seseorang telah membayangkan seseuatu yang jorok (tau kan maksudnya?) atau sedang bernafsu, maka cairan ini biasanya keluar.
Adapun dasarnya
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebab keluarnya hadits ini (Asbabul Wurud) adalah dikarenakan Imam Ali ra. adalah salah seorang yang terbiasa keluar madzi-nya, dan karena beliau merasa malu menanyakannya pada Nabi saw. maka ia mewakilkan orang lain untuk bertanya kepada Nabi, dan hadits di ataslah jawabannya.
Dengan memahami penjelasan di atas maka jika kita dapat menyimpulkan bahwa hal hal yang membatalkan wudhu seseorang ada berbagai hal, yaitu:
Buang air kecil
Buang air besar
Kentut atau keluar angina
Keluar madzi
Keluar wadi
Keluar sperma
Keluarnya darah haid maupun nifas
Tidur nyenyak
Hilang akal (baik mabuk atau gila)
Terjadi sentuhan
Melakukan hubungan badan
Karena ini persoalan ilmu Figih, maka mungkin para pembaca ada yang punya kasus sendiri mengenai ini yang belum diterangkan di atas, maka bisa mengajukan komentar agar pembaca lain bisa memberikan solusi dan jawaban yang tepat untuk bisa dijalankan.
Dalam rangka berbagi Ilmu dan menambah amalan kita, kiranya dapat dibagi lewat fb, twiter dan lainnya. Indahnya berbagi. (red).
Baca Juga Artikel Lainnya:
Baca Juga Artikel Lainnya: