Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Y.Indrawan Gultom.SH.MH. dan Tekab Polsek Kualuh Hulu Senin (13/7/2020) menangkap tersangka juru tulis (jurtul) KIM Hongkong berinisial SA (53) Warga lingkungan 2 Wonosari Kelurahan Aek Kanopan di Dusun IV Budi Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara( Labura)
Senin (13/7/2020).
Dari hasil penggeledahan dari diri tersangka Tim menemukan 2( dua) buah Handphone merk Nokia warna putih dan hitam yang berisikan nomor-nomor angka tebakan, uang kontan sejumlah Rp.49.000 ( empatpuluhsembilanribu rupiah) 1 (satu) buku tafsir mimpi 3(tiga) buah pulpen 1(satu) lembar kertas berisi angka yang keluar .
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Parikhesit, Selasa (14/7/2020) mengatakan, Perjudian dan jenis penyakit Masyarakat lainnya pihak Polres Labuhanbatu terus menerus melakukan pembersihan dan ini telah kita buktikan dengan penangkapan para pelaku, sebutnya.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP," jelas AKP.Parikhesit. WD.016