Sebanyak 7.181 Akte Kelahiran dibagikan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil. SH, M.Kn, acara penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tamiang pada Jum’at (25/09/2020).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Drs. Sepriyanto dalam laporannya mengatakan, dalam waktu satu minggu terakhir, pihaknya bersama seluruh jajaran berupaya semaksimal mungkin melakukan percepatan pengurusan Akte Kelahiran untuk masyarakat Aceh Tamiang,"jelasnya.
"Dari 7.181 Akte Kelahiran yang telah selesai, diantaranya 657 Akte Kelahiran dari Kecamatan Manyak Payed, 866 dari Kecamatan Seruway, Kecamatan Kota Kualasimpang sebanyak 866, Kecamatan Tamiang Hulu 325, Rantau sebanyak 334," terang Sepriyanto.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang mengatakan, memberikan pelayanan yang baik, bukan suatu prestasi, akan tetapi merupakan kewajiban selaku aparatur Pemerintah kepada masyarakat, pada tahun lalu Saya setiap harinya menerima laporan yang tidak sesuai dengan prosedur, tetapi satu tahun belakangan ini, respon dan tanggapan masyarakat sudah cukup baik,"ungkapnya.
"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kecepatan dan pelayanan prima juga harus dibarengi dengan kehati - hatian, jangan sampai ada dokumen yang salah dikeluarkan, karena akan berimbas dengan masalah hukum. Jangan ada satupun masyarakat Aceh Tamiang yang tidak memiliki dokumen kependudukan, terutama Akte Kelahiran,"tegas Bupati. (WD-013).