PALAS| H9
Oknum Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padanglawas (Palas) berinisial MS ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka penipuan.
MS merupakan warga dari Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa ini dipersangkakan melanggar pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan penggelapan THR untuk karyawan BHL di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Palas.
Hsl tersebut, Sesuai dengan laporan Awaluddin Rambe Cs kepihak Polres Palas, tentang dugaan penipuan dan penggelapan ini yang terjadi pada 19 September 2020 yang lalu
Meski tersangka MS belum ditahan, namun berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padanglawas.
"Benar MS telah ditetapkan jadi tersangka, berkas tahap I sudah kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Aman Putra Bangunsyah SH, Selasa (3/11/2020) diruang kerjanya
MS dilaporkan AR dan kawan kawannya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tunjangan hari raya (THR) pada 29 Juni 2020 lalu. THR itu merupakan hak Awaluddin Rambe dan kawan kawan
Atas dasar laporan LP/139/IX/2020/SU/Palas/SPKT itu, MS ditetapkan tersangka, 12 Oktober lalu, sesuai surat pemanggilan terhadap MS.
Awaluddin bersams CS nya mengakui, bahwa uang THR mereka diambil tersangka MS sebesar 20 persen dari Rp 97 juta lebih tanpa ada persetujuan dari mereka, terang Kasat Reskrim. Polres Palas.
Ketika MS dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (3/11/2020) terkait penetapan sebagai tersangka penipuan, tidak ada jawaban dari yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. (WD41)