LANGKAT| H9
Aparat Polisi Sektor ( Polsek) Pangkalan Brandan di Pimpin Kanit Reskrim IPTU Dedi Y P Ginting, SH dan petugas Opsnal berhasil menangkap oknum RJW dan MF pelaku tindak Pidana pencurian Tabung Gas dan Kulkas milik Mudjiman Tjepek BSc ( 66) warga Jalan Suka Mulia Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Rabu (9/12/20).
Sedang Dua orang pelaku oknum RWJ( 36) dan MF((30) warga keduanya warga Desa Pelawi Selatan kini sudah di tahanan Polsek Brandan.Sementara Barang bukti berupa Satu unit Kulkas Merk Aqua, satu tabung Gas ukuran 3Kg dan satu becak barang bermotor tanpa plat merk Suzuki Smesh kini di amamkan pihak aparat Polsek Brandan.
Menurut Anna Aida istri dari Mudjiman Tjepek Pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020, sekira Pukul 06.00 Wib, mau memasak di dapur ternyata tabung gas yg terpasang dengan selang regulator sudah tidak ada ditempatnya
Kemudian Anna melaporkan kepada korban Mudjiman tentang kehilangan barang tersebut lalu Korban Mudjiman mengecek disekitar rumahnya ternyata pintu menuju kamar dan jendela rumah sudah rusak kuncinya dan ada bekas congkelan didalam kamarnya. Dalam kesempatan tersebut membeberkan ada menyimpan 1(satu) unit Kulkas satu pintu merk Aqua dalam kondisi baru , belum pernah di pakai juga hilang.
Menurut Mudjiman dan Anna di duga pelaku masuk melalui jendela rumah dengan cara mencongkel. Kejadian ini sudah Saya laporkan ke Polsek Brandan beber Mudjiman( WD.042)