PADANGSIDIMPUAN| H9 Maslindia Mora Harahap (25), seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan, Semester VIII, warga ...
PADANGSIDIMPUAN| H9
Maslindia Mora Harahap (25), seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan, Semester VIII, warga Desa Sigama Ujung Gading Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), tewas usai dijambret di Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Minggu (16/1/2022), sekira pukul 12.50 WIB.
Tidak saja korban, dua, pelaku jambret masing-masing ADPS (15) warga Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wek I dan MAS (25), warga Jalan Jend. Sudirman Gang Mesjid Raya Lama Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, juga tewas bersimbah darah, akibat di massa warga.
Ironisnya lagi, salah seorang pelaku jambret tersebut merupakan residivis dalam berbagai kasus tindak pidana lainnya dan bahkan baru 3 bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman beberapa tahun.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH dalam keterangan pers nya di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (17/1/2022) mengatakan, salah seorang pelaku jambret berinisial MAS merupakan residivis dalam bebagai kasus tindak pidana.
Untuk kasus pertama, terang Kapolres, pelaku MAS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Muhammad Yamin Tanjung dengan menyulut pipi korban dengan api rokok di lokasi wisata Simarsayang, yang terjadi tahun 2017 lalu.
Kasus kedua pada tahun 2018, pelaku MAS juga melakukan penganiayaan berat dengan menusuk dan memukul korban Alisman Lase dengan batu dan mengambil dompet korban dan uang milik korbannya sebesar Rp.300 ribu, di lokasi halte depan kantor Dinas Perhubungan Kota Pafangsidimpuan.
Untuk kasus yang ketiga terjadi tahun 2021, di jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang mana dalam kasus tersebut pelaku mengambil HP milik warga Fazril Alamsyah Siregar, yang sebelumnya dituduh pelaku melakukan penganiayaan terhadap saudara pelaku.
"Semua ada Laporan Pengaduannya dan ditangani Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sampai seluruh kasus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan," jelas Kapolres.
AKBP Juliani Prihartini.SIK.MH juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan agar waspada saat berkendara untuk meminimalisir kasus penjambretan yang selalu mengintai saat berkendara.
"Harapan saya kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan agar jangan mengunakan HP pada saat berkendara dan untuk barang barang berharga agar disimpan dalam box kendaraan biar lebih aman. Sementara langkah kita kedepan akan melakukan Patroli di daerah daerah yang kita nilai rawan aksi jambret," tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, sehingga menewaskan korban jambret dan dua pelaku berawal saat korban Maslindia Mora Harahap yang sedang mengederai sepeda motor jenis Beat Street warna putih Nomor Polisi BB 4069 HT sedang melintas di jalan raya Raja Inal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Korban yang baru saja mengantar ibunya, tanpa disadari korban sedang diikuti dua pria yang mengendarai sepeda motor jenis Vario warna abu-abu tanpa nomor polisi dan langsung merampas Handphone milik korban, sehingga korban terkejut dan melakukan perlawanan dengan cara mengejar pelaku dan memepet sepeda motor yang dikenderai ke dua pelaku.
Ketika terjadi rebutan di tengah jalan yang padat kenderaan, kedua sepeda motor yang dikenderai korban dan pelaku saling bersenggolan, mengakibatkan korban dan pelaku terpental ke aspal jalan.
Korban dan seorang pelaku yang terjatuh ke aspal jalan langsung dilindas mobil bus yang sedang melintas, menyebabkan korban dan seorang pelaku ADPS meninggal dunia di tempat. Sedangkan seorang pelaku lainnya MAS sempat dihakimi massa hingga kritis dan menimggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum. (WD.014)