PANCURBATU| H9 Terdakwa kasus dugaan barang curian, kini bisa menjalani kehidupan normal kembali. Setelah Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli
PANCURBATU| H9
Terdakwa kasus dugaan barang curian, kini bisa menjalani kehidupan normal kembali. Setelah Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu kembali memfasilitasi perdamaian diantara terdakwa dengan korban.
Terdakwa ini bebas dari hukum berkat Restorative Justice. Ini untuk kedua kali Cabjari Pancurbatu melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam perkara tindak pidana pencurian satu unit HP.
Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai dengan Perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Pelaksanaan pencabutan tuntutan tersebut dilaksanakan di aula Cabjari Pancur Batu, dipimpin langsung Kacabjari M. Husairy, SH, MH disaksikan Kasi Intel Yudi, SH, JPU Ade Meinarni Barus, SH, Kasubsi Pidum Lebih, SH dan orang tua terdakwa, Jumat (28/1) pagi.
Kacabjari Pancur Batu M Husairi, SH, MH mengatakan, kegiatan tersebut untuk melaksanakan seremonial
Restorative Justice (JR). Dimana, pihak Cabjari Pancur Batu telah memfasilitasi antara terdakwa dengan korban untuk melakukan perdamaian dalam kasus pencurian 1 unit HP.
"Semua kerugian yang dialami korban a.n. Darliana Br Sembiring ala Biring (45) warga dsn I Namobatang, Kec. Namorambe, Kab. Deli Serdang sudah dikembalikan oleh terdakwa Arsenal Rambe (20) warga dsn II Desa Lantasan Lama, Kec. Patumbak, dan korban pun meminta syarat dengan meminta tambahan ganti rugi Rp 500 ribu untuk biaya perbaikan HP nya. Terhadap terdakwa dikenakan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, namun, karena kerugiannya tidak sampai Rp 2,5 juta, maka kasusnya dihentikan," ujar Husairi.
Dijelaskannya, adapun alasan penghentian penuntutan terhadap si terdakwa ini termuat dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang diamanatkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kacabjari Pancur Batu juga menerangkan, syarat-syarat penghentian tuntutan ini diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan aksinya, syarat ancaman hukuman 5 tahun, terdakwa menyesali perbuatannya, telah ada kesepakatan perdamaian diantara terdakwa dengan korban.
Pada kesempatan itu, Husairi, SH, MH pun menyerahkan surat penghentian penuntutan, dan dimohon kepada terdakwa agar tidak berprilaku lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, serta kepada orang tua terdakwa diminta agar selalu memantau kegiatan dari si terdakwa.
Seperti diketahui, terdakwa mencuri satu unit HP merek OPPO A15 milik korban di warung milik korban, pada Kamis tanggal 02 Januari 2021 lalu. Sebelumnya melakukan aksinya, terdakwa terlebih dahulu membeli sesuatu di warung tersebut.
Dan setelah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, selanjutnya Kacabjari Pancur Batu M.Husairi,SH,MH pada hari Rabu (26/1) tahun 2022 melakukan ekspose bersama dengan Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kajatisu melalui zoom meeting untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut.
Akhirnya, pada hari itu juga disetujui perkara dimaksud untuk di hentikan karena memenuhi syarat sebagaimana diatur didalam peraturan kejaksaan RI no 15 tahun 2020 sesuai dengan amanat Jaksa Agung.(WM021)