JAKARTA| H9
Menteri
Perdagangan menyampaikan, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan
menerapkan kebijakan Domestic Market
Obligation (DMO) dan Domestic Price
Obligation (DPO) untuk
terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan
harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil
evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung
selama satu minggu terakhir.
Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers
yang dilaksanakan secara virtual, hari ini, Kamis (27/1).
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku
wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke
dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.
Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada
2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan
sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan
premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan
kebijakan DPO yang kami tetapkan
sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan
Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang
berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar
Rp14.000/liter tetap berlaku. “Hal tersebut
dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok
minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.
Mendag menginstruksikan para
produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak
terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional
maupun ritel modern.