SERDANG BEDAGAI | H9 Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Syahrianto SH mengimbau, bagi masyarakat pelaku usaha
SERDANG BEDAGAI | H9
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Syahrianto SH mengimbau, bagi masyarakat pelaku usaha diharapkan dapat mentaati peraturan yang ada, sehingga kedepan terlepas dari segala persoalan, terlebih terkait persoalan hukum.
"Kita sangat mendukung masyarakat yang mampu membuka usaha dalam upaya dalam upaya mendongrak perekonomian. Namun disisi lain, saat proses membuka atau mendirikan usaha, haruslah mentaati peraturan yang ada agar tidak ada masalah dibelakang hari,"kata Ketua KADIN Sergai Syahrianto saat berbincang-bincang dengan sejumlah awak media di Perbaungan, senin (24/1/2022).
Bagi masyarakat yang akan berusaha, kata Mantan Wakil Bupati Sergai 2013 - 2015 ini, haruslah melalui prosedur dengan mentaati langkah-langkah serta aturan yang ada.
"Terkait lokasi pribadi bisa dijadikan lokasi usaha, tetapi syarat ketentuan harus dipenuhi,"ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa menurut Peraturan Kementrian Perdagangan RI nomor 77 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan. Disitu dijelaskan, bagi para pelaku usaha harus memiliki izin usaha sesuai dengan usaha yang diinginkan.
"Salah satunya seperti usulan pusat perbelanjaan persyaratan pemenuhan komitmen yakni memiliki hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, rekomendasi dari instansi yang berwenang, memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah, serta memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil,"papar Syahrianto.
Saat disinggung, terkait relokasi pekan Lelo ke Pasar Rakyat Sei Rampah, Ketua KADIN Sergai mendukung sepenuhnya proses relokasi tersebut, terlebih dalam rangka penataan Ibu Kota Kabupaten Sergai Sei Rampah, tentunya demi kenyamanan dan peningkatan perekonomian para pedagang.
Selain itu, sebutnya, lokasi Pasar Rakyat Sei Rampah ini jauh lebih representatif dibanding Pekan Lelo yang berada di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
"Terkait Pekan Lelo ini, saya berharap, janganlah ada pihak atau oknum yang memperkeruh persoalan relokasi Pekan Lelo ke pasar Sei Rampah, karena pada dasarnya proses relokasi ini tujuannya adalah demi kebaikan bersama khususnya bagi para pedagang dalam upaya Pemerintah mendongkrak peningkatan perekonomian,"pungkas Syahrianto.(WPU06)