H. Rudi Suntari, S.Ag.,MM: Pedagang daging Diimbau Tidak Mengambil Daging Sapi Dari Toke Yang Tidak Memotong Hewannya Dari RPH Kota Medan
MEDAN| H9
Direktur Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) Kota Medan H. Rudi Suntari, S.Ag.,MM menyatakan, ternyata masih banyak ditemukan peredaran daging di Medan yang tidak berasal Dari PUD RPH Kota Medan. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan sosialisasi Penegakan Perda PUD RPH Kota Medan sekaligus survei ke pedagang daging di Pasar halat dan Pasar Bhakti Medan, Selasa (25/01/22).
Menurutnya, kunjungan dan survei ini merupakan kelanjutan dari kunjungan dan survei sebelumnya kesejumlah pasar yang ada di Medan. Maka kepada pedagang daging pihaknya menghimbau tidak mengambil daging Sapi dari toke yang tidak memotong hewannya dari RPH Kota Medan. Sebab dalam rangka penegakan Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2021 pasca sosialisasi ini, direncanakan Pemerintah Kota Medan plus
Polres dan kejaksaan bisa menindak pedagang yang melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang pangan dan peredaran daging.
“Kepada pedagang daging diimbau agar tidak mengambil daging Sapi dari toke yang tidak memotong hewannya dari RPH Kota Medan. Sebab dalam rangka penegakan Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2021 pasca sosialisasi ini, direncanakan Pemerintah Kota Medan plus Polres dan kejaksaan bisa menindak pedagang yang melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang pangan dan peredaran daging yang masuk ke kota Medan atau yang tidak memotong di PUD RPH sebagai BUMD Milik Kota Medan,” tegasnya.
Kunjungan dan Survei Rudi Suntari sebagai Dirbang PUD RPH Kota Medan ini saat di Pajak Halat didampingi Kepala Pasar Halat Rudi Yudha, dari PUD RPH Kota Medan diantaranya Ka. SPI Adrin SE, Kepala Bagian Program Ir. Syarifuddin dan Kepala Sub Bagian Kerjasama Fadyan Bayadh. Sementara di Pasar Jalan Bhakti, Rudi juga didampingi Kepala Pasar Bakti. (pu.001)