Archive Pages Design$type=blogging$count=22

Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

JAKARTA| H9 Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga t


 JAKARTA| H9
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng,  Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter. 

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan   minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO, dan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 milyar liter selama 6 (enam) bulan. 

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.  Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat. 

Perubahan Permendag Ekspor 
Terkait kebijakan ini,  Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Permendag ini mengatur  ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO)  dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan  UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.(PR-01)

Nama

Aceh Artikel Berita Bola Budaya Daerah Deli Serdang Dunia Ekbis Energi Headline Hukum Industri International Jambi Jember Karo Kesehatan Komunitas Korupsi Kriminal Labuhanbatu Labura Langkat Lifestlye Madina Market Medan Metro Nasional Nias Otomotif Padangsidimpuan Pakpak Bharat Palas Paluta Parapat Pariwisata PAT Pendidikan Peristiwa Pilkada Politik Profil Singkat puisi Puspen Ragam Relasi RPH samosir Selebritis Seremoni Sergai Sport Statistik Surabaya Tapsel Tebingtinggi Video
false
ltr
item
Mencerdaskan Ummat - harian9.com: Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
JAKARTA| H9 Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga t
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg6VhiXJ9rBJmNX4r6XhKacIsiZBDpuWgfUjKr_Ygdb1XNUUgkqTEYaxEGPdpMx2WA0rKq65kuO2BNYGP9ikdt32alXVS00Ux9hLNoo9Pep3Bl-vNzhRof25qP9INHC1Z5B2O9EUI4KtHvHkLQqtNo5IlV8w6THYol-nKPnA_PmqrpG-v2057LwPuHGsw=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg6VhiXJ9rBJmNX4r6XhKacIsiZBDpuWgfUjKr_Ygdb1XNUUgkqTEYaxEGPdpMx2WA0rKq65kuO2BNYGP9ikdt32alXVS00Ux9hLNoo9Pep3Bl-vNzhRof25qP9INHC1Z5B2O9EUI4KtHvHkLQqtNo5IlV8w6THYol-nKPnA_PmqrpG-v2057LwPuHGsw=s72-w640-c-h426
Mencerdaskan Ummat - harian9.com
https://www.harian9.com/2022/01/mendag-kebijakan-minyak-goreng-satu.html
https://www.harian9.com/
https://www.harian9.com/
https://www.harian9.com/2022/01/mendag-kebijakan-minyak-goreng-satu.html
true
1012135278702199990
UTF-8
Not found any posts Berita Semua Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago