PALAS | H9 Setelah tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas dan Polsek Barumun, kemarin menangkap kawanan spesialis pencurian s
PALAS | H9
Setelah tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas dan Polsek Barumun, kemarin menangkap kawanan spesialis pencurian sepeda motor dengan kungi T, kedua orang tersebut berinisial AED, (29), dan RSS (18). Keduanya telah diamankan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang tertangkap tangan oleh warga di Pasar Sibuhuan.
Kini giliran penadah barang hasil kejahatan tersebut, Berinisial AH, (58), bersataus janda yang berprofesi sebagai peradangan, merupakan warga dari Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara. Penadah ditangkap Satreskrim Polres Palas, di Rumah milik Amris yang berada di Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Palas, terkait kejadian pencurian sepeda motor di TKP Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten palas. Rabu, (05/01/2022), sekira pukul 09.00 wib.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH., kepada Harian9.com Kamis, (20/01/2022), mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan korban berinisial JYS, (19), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada Rabu, (05/01/2022), yang kehilangan sepeda motor di tempat Desanya, sekira pukul 09.00 wib.Dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/2022/SPKT/PALAS/SUMUT. Dan Surat perintah penangkapan nomor : SPKAP/05/I/2022/Reskrim.
"Korban JYS kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis HONDA BEAT 110 CC tanpa nomor Polisi. Nomor rangka : MH1JFZ12XJK591431. Nomor mesin : JFZ1E.2597020.saat sedang berada didesa tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan atau pencarian terhadap pelaku. Alhasil, pelaku dapat diamankan pada Selasa tanggal 18 Januari 2022, sekira pukul 08.00 wib, kemarin dan tak berkutik saat ditangkap petugas.
"AH selaku Penadah Warga Desa Bulu Sonik diamankan dengan barang bukti berupa (Satu) Unit Sepeda motor jenis HONDA BEAT 110 CC tanpa nomor Polisi. Nomor rangka : MH1JFZ12XJK591431. Nomor mesin : JFZ1E.2597020," sebut Kasat Reskrim Polres Palas.
Lebih lanjut AKP Aman Putra B, SH, selaku Kasat Reskrim Polres Palas, menjelaskan kronologis kejadiannya, Pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022, Sekira pukul 11.30 Wib, tersangka berinisial AED dan RSS tertangkap tangan saat melakukan pencurian sepeda motor di pasar sibuhuan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan di ketahui bahwa kedua pelaku sebebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa pada hari Rabu, (05/01/2021, sekira pukul 09.00 Wib,
Kemudian dilakukan Cek TKP dan di ketahui pemilik sepeda motor yang di curi kedua pelaku milik dengan Inisial D yang saat kejadian di pakai anak perempuannya yg bernama JYS, atas keterangan kedua pelaku dan saksi.
Diketahui bahwa sepeda motor milik korban yang di curi kedua pelaku telah di jual kepada pelaku (terduga Penadah), betinisial AH, kemudian dilakukan pencarian terhadap AH dan sepeda motor hasil Curian,
Dan selanjutnya pada hari Selasa, (18/01/2022), sekira pukul 08.00 wib, pelaku AH, berhasil di tangkap di Desa Hapung, dan hasil pemeriksaan terhada pelaku AH, Sepeda motor milik korban di simpan pelaku di daerah Desa Bulu Sonik, seterusnya sepeda motor hasil curian di sita.
Terhadap ke tiga Tersangka / Pelaku saat ini di lakukan penahanan untuk keperluan Penyidikan. Jelas Kasat Reskrim Polres Palas
"Kasus tindak pidana pencurian kendaraan dan atau penadahan barang hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam melanggar TP pasal 363 ayat (1) Angka-4 Subs Pasal 480 Angka-1 dari KUHPidana," tutup Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B, SH.(WD41)