PALAS | H9
Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Padang Lawas (Palas), akhirnya menahan Dua orang Direktur di PT. Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun (BPR-BB) Sibuhuan, karena perbuatan mereka yang telah merugikan Nasabah mencapai kisaran Rp. 2,6 Milliar.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Padang Lawas Teuku Herizal SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muhardani Budi SH, kepada Media ini Jum'at (04/02/2022) di terangkan bahwa, tersangka ditahan atas perbuatannya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
" Untuk mempermudah proses persidangan, tersangka ditahan" jelas Muhardani
Lebih lanjut Dikatakan Kasi Intel Kejari Palas, SL ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan) Sibuhuan, sedangkan SMH menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan, sebab masih memiliki anak balita dan adanya permintaan serta jaminan dari pihak Kepala Desa dan Kuasa Hukumnya.
"Bahwa Kejari Palas telah menahan tersangka SL sebagai Direktur Utama PT. Bank Perkereditan Rakyat ( BPR) Bina Barumun bersama-sama dengan tersangka SMH selaku Direktur Operasional PT. BPR Bina Barumun kemaren Kamis (03/02/2022). Terang Muhardani
Dimana, Tersangka SL ditahan akibat melakukan penarikan dana tidak sesuai prosedur dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik nasabah, akibatnya nasabah dirugikan berkisar Rp. 2,6 miliar.
Tersangka menarik uang dengan cara tarik tunai dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pungkas Muhardani. (WD041)