MEDAN| H9
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho
Pamungkas bersama Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, melakukan pemantauan
ketersediaan pasokan minyak goreng di beberapa distributor minyak goreng Kota Medan.
Ada dua titik lokasi yang menjadi objek pantauan pada hari ini, yaitu PT
Alamjaya Wirasentosa dan PT. Aldo Raya Lestari.
Pantauan di level distributor
ini untuk memastikan bagaimana pasokan yang diterima oleh distributor dari
produsen serta bagaimana mekanisme distribusi dan harga dari distributor kepada
retailer. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap kelancaran distribusi
minyak goreng bagi masyarakat maupun kalangan industri.
Berdasarkan hasil pantauan,
di PT Alamjaya Wirasentosa saat ini ketersediaan minyak goreng sedang kosong,
walaupun permintaan dari beberapa toko maupun outlet sedang meningkat, baik
minyak goreng kemasan berukuran 1 maupun 2 liter. Tidak hanya itu, saat ini
pasokan minyak goreng ukuran 20 liter juga sulit diperoleh. Hal ini karena PT
Salim Ivomas Pratama selaku produsen belum menyuplai minyak goreng selama dua
minggu ini. Keterangan dari produsen, mereka lebih memprioritaskan untuk
memasok kebutuhan minyak goreng di ritel modern.
Terhambatnya pasokan minyak
goreng terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan satu harga dan penetapan
HET. Karena keterbatasan pasokan tersebut, PT Alamjaya Wirasentosa melakukan
batasan penjualan maksimal kepada customer diantaranya, 5 Karton untuk grosir,
2 karton untuk toko tradisional, 1 karton untuk toko kecil.
Pantauan kemudian dilanjutkan
ke PT. Aldo Raya Lestari selaku distributor minyak goreng yang diproduksi oleh
PT. PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, diantaranya Merk
Fortune dan Sania. Dalam pantauannya, distributor baru saja mendapat pasokan
dari produsen sebanyak 2.000 karton 1 (satu) hari yang lalu, dan saat ini masih
terdapat sekitar 1.500 karton atau sebanyak 18.872 liter di Gudang dan 1.000
jirigen minyak goreng premium berukuran 20 liter, yang masih dalam proses
pendistribusian untuk disalurkan ke General trade dan Modern Trade
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Elys selaku
Head Accounting, PT Aldo Raya Lestari, tidak memiliki kendala dalam mendapatkan
pasokan dari produsen maupun dalam mendistribusikan ke retail. Sementara
terkait kebijakan refaksi, masih dalam proses penggantian dimana Wilmar selaku
produsen masih melakukan pendataan kepada customer untuk melihat sisa ketersediaan
pasokan minyak goreng sebelum penerapan harga HET diberlakuan.
Kepala
Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyebutkan harga pasar terbentuk dari
Supply and Demand.
”Ketika
Supply terbatas maka masyarakat akan rela membeli minyak goreng di atas HET.
Berdasarkan penjelasan dari distributor, harga yang dijual ke retailer sudah
sesuai ketentuan HET, namun kenyataannya di pasar, masih banyak ditemukan harga
jual minyak goreng yang di atas HET. Tentunya hal ini butuh
pengawasan lebih dari pemerintah ” ujarnya.
Di lain
pihak, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan pasokan dari Wilmar
lancar sampai di distributor.
"Nah hilangnya barang
atau minyak goreng inikan di level bawah. Apakah ini permainan di tingkat toko
kita masih belum tahu. Saya punya toko misalnya, mereka kasih barang 100 kotak,
saya kan bisa bermain, contohnya jual ke industri, karena harga ke industri kan
gak dipatok harus HET," ungkapnya
Berdasarkan hasil temuan tersebut, KPPU bersama Ombudsman, pemerintah daerah dan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terkait pasokan minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional untuk melihat titik persoalan terkait kelangkaan minyak goreng di pasar.(PP-04)