MADINA| H9 Seorang Oknum pegawai Rutan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang sempat Viral karena Aniaya Anak Santri Musthafaw
MADINA| H9
Seorang Oknum pegawai Rutan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang sempat Viral karena Aniaya Anak Santri Musthafawiyah dituntut 2 tahun 6 bulan (2,6 Tahun) penjara diruang sidang Pengadilan Negri (PN) Panyabungan. Senin (14/02/2022).
"Kepada yang mulia majels hakim terimakasih atas kesempatan akan saya bacakan tuntutan saya kepada terdakwa Derman Gultom, Bahwa Pasal 80 ayat 2 huruf e, Memalui Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Perlindungan anak dan seterusnya." Ujar Bangun Kasi Pidans Umum (Pidum) Kejaksaan Negri Madina yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung.
Diakhir pembacaan tuntutan, JPU meminta majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman kepada saudara terdakwa Derman Gultom selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta Rupiah), kemudian Majelis Hakim pertanyakan kepada JPU apakah perubahan, namun dirinya tetap dalam pendiriannya untuk tuntutan yang ia bacakan.
"Apakah saudara jaksa ada perubahan dalam tuntutan yanh saudara bacakan.?" Tanya Arif Yudiarto wakil ketua PN Panyabungan, yang bertindak dalam sidang perkara tersebut sebagai Ketua Hakim.
"Tetap dengan pendirian kita majelis artinya tetap pada tuntutan yang sudah kita bacakan tadi pak hakim." Jawab Bangun, JBU perkara itu.
Sementara itu, Derman Gultom sebagai terdakwa ditanya hakim apakah dirinya menerima tuntutan yang dibacakan JPU, dirinya mengakui kesalahannya dan diapun bermohon agar majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya.
"Sebelumnya saya mohon maaf yang mulia saya sudah mendengarkan semua tuntutan tadi, dan saya mohon untuk pertimbangan keringan kepada saya dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban." Ujar Derman Gultom lewat Vritualnya.
Selang waktu Majelis hakim mengatakan agar sidang tersebut untuk ditutup sementara dan akan dibuka kembali pada tanggal 18 Februari 2022 dan sambil menunggu hasil musyawar para Majelis Hakim. (WD-064)