LANGKAT | H9 Aparat Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan MF(19) warga T.Pura,Sabtu (19/2/22) sekira pukul 00.05 WIB.
LANGKAT | H9
Aparat Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan MF(19) warga T.Pura,Sabtu (19/2/22) sekira pukul 00.05 WIB.
Personil Polsek Tanjung pura
yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya sering terjadi maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh seseorang bernama MF dan berdasarkan informasi tersebut diberitahukan kepada Kapolsek T. Pura AKP Surahman SH.
Kemudian atas perintah Kapolsek ke Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
Selanjutnya team unit reskrim Polsek Tanjung pura menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
sekira pukul 00.15 WIB tim pun tiba di TKP dan sesampainya di TKP tim melihat seseorang laki laki yang sedang berdiri di pinggir jalan ,melihat pelaku sedang memegang sebungkus kotak rokok teampun langsung mengamankan pelaku dan saat pelaku diamankan langsung dilakukan penggeledahan Badan dan saat dilakukan penggeledahan badan Team menemukan adanya Narkotika Jenis Shabu shabu didalam kotak rokok merk Magnum yang dipegang ditangan sebelah kanan oleh pelaku.
Kemudian pelaku dilakukan introgerasi dilapangan bahwasanya pelaku mengakui BB tersebut diatas yang ditemukan darinya adalah miliknya dan saat pelaku diamankan temannya bernama R berhasil melarikan diri dan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk di peroses lebih lanjut( WD.042)