MEDAN| H9
Hari Kamis (24/2/2022) proses persidangan gugatan PHI PT. SMART. Tbk di PN
Medan berlanjut, namun anehnya Pengacara Perusahaan (Penggugat) tampak tidak
siap untuk menjawab Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonvensi yang dilayangkan
oleh Pengacara Karyawan pada kamis minggu sebelumnya.
Zulchairil Harahap, SH di luar ruang sidang membenarkan bahwa agenda sidang seharusnya mendengarkan Replik dan Jawaban Penggugat atas Rekonvensi Tergugat, namun Pengacara Perusahaan menyampaikan belum menyiapkan Replik dan meminta penangguhan waktu yang langsung ditolak oleh Majelis Hakim.
"Terkait Jawaban dan Rekonvensi yang disampaikan minggu lalu menerangkan bahwa pada pokoknya kami menolak gugatan yang disampaikan oleh PT. SMART. Tbk, karena Klien kami (DI) pada prinsipnya tidak keberatan dan tidak mempersoalkan PHKnya karena memang telah memasuki usia pensiun, namun selain terkait pembayaran pesangon yang dilakukan setelah 2 tahun lamanya (PHK Tahun 2018, dibayar tahun 2020), dasar penghitungan pembayaran pesangon yang hanya berdasarkan pada gaji pokok semata tanpa memperhitungkan Tunjangan atau Insentif Kinerja yang diterima karyawan setiap bulannya menimbulkan kerugian pada klien kami,"katanya, Jumat (25/22/2022).
Diterangkan lebih lanjut oleh Bang Zul dari Hawari & Zulchairil Assosiate ini bahwa ada kejanggalan yang kami duga merupakan modus yang terencana dilakukan Pengusaha dengan mengganti istilah “Tunjangan” dengan istilah baru “Insentif Kinerja” di tahun 2007, pada saat itu Head of HR-DS Indonesia Bussines group Human Resources PT. Smart, tbk (Ibu Setiawani Sukri) menyatakan di hadapan para staff dan manager bahwa “itu hanya ganti istilah saja dan tidak akan berpengaruh pada apapun”.
"Dan memang benar THR karyawan masih tetap memasukkan “Insentif Kinerja” didalam perhitungan THR membuat karyawan menjadi percaya, namun ketika pembayaran uang pesangon pensiun ternyata hanya gaji pokok saja menjadi dasar perhitungannya tidak memasukkan insentif kinerja sehingga klien kami mengalami kerugian karena kurang bayar pesangon yang menjadi Haknya," ujarnya.
Selain itu didalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan PT. SMART tidak ada sama sekali
istilah ‘Insentif Kinerja”, yang ada selain gaji pokok adalah “Tunjangan
Jabatan”; padahal PKB berlaku untuk semua karyawan, sehingga kami menduga
ada Diskriminasi atau perbedaan perlakuan antara pekerja “kerah putih” dan “kerah
biru“; padahal Negara kita jauh-jauh hari telah meratifikasi 2 konvensi ILO
(No. 100/1951 dan 111/1958) tentang larangan melakukan diskriminasi pengupahan
maupun pekerjaan dan jabatan, bahkan pasal 5 dan 6 UU
Ketenagakerjaan No 13/2003 jelas
menjamin kesempatan dan perlakuan yang sama oleh Pengusaha.
Hal ini harus dijelaskan oleh Perusahaan dan jika
dugaan diskriminasi ini benar, maka sangat disayangkan Perusahaan besar dan
terkenal sekelas PT. SMART yang merupakan salah satu Pendonor untuk Yayasan
amal terkenal yang menyebarkan budhi, kebajikan dan kemanusiaan; malah
melakukan tindakan diskriminatif terhadap karyawannya.
"Kami berharap proses persidangan ini akan membuat
lebih terang persoalan ini, walaupun Klien kami telah menandatangani Perjanjian
Bersama, namun kebenaran harus di tegakkan apalagi jika dugaan adanya unsur
penipuan didalam pembayaran uang pesangon klien kami ini dapat kami buktikan, maka
sesuai dengan pasal 1328 jo 1321 KUHPerdata, Perjanjian Bersama tersebut batal
demi hukum,"katanya. (rel/PR-01)