PADANGSIDIMPUAN|H9 Menghadapi bulan suci Ramadhan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Padangsidimpuan melaksanaan Kegiatan Rutin Yang Diti
PADANGSIDIMPUAN|H9
Menghadapi bulan suci Ramadhan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Padangsidimpuan melaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penertiban kenderaan yang menggunakan knalpot bising model Racing dan Brong, Kamis (24/3/2022).
Operasi dalam ini dipimpin Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP Junaidi, SH, dengan melibatkan 20 personil gabungan dari berbagai Satuan Fungsi Polres Padangsidimpuan, terdiri dari 15 personil Sat Lantas, 3 personil Sat Intelkam dan 2 personil Sat Reskrim, dengan lokasi yang dijadikan sasaran operasi yakni seputaran Jalan Kenanga, Jalan Sudirman Depan Pos Kota, Jalan SM Raja, Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan.
Usai kegiatan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP. Junaidi, SH mengatakan operasi yang dilakukan jajaran Polres Padangsidimpuan ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, guna menciptakan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi warga Kota Padangsidimouan yang menjalankan ibadah puasa.
“ Ibu Kapolres juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar dalam menjalankan operasi cipta kondisi ini tetap bertindak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), menerapkan sstim Hunting dan sistim Stasioner agar tidak terjadi complain di lapangan, “ ujar Kasat.
Disebutkannya, untu sasaran operasi yakni dengan melaksanakan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing yaitu knalpot kenderaan yang di modifikasi dan tidak sesuai standar dan melakukan Tindakan Langsung (Tilang) serta mengamankannya ke Polres Padangsidimpuan, tetap melaksanakan himbauan dan teguran kepada warga pengguna jalan yang tidak menggunakan helm dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“ Dari hasil operasi yang kita gelar, petugas mengamankan brang-bukti 18 unit kenderaan roda dua dan memberikan tindakan tilang bagi kenderaan yang menggunakan knalpot brong atau racing dengan terlebih dahulu menunjukan surat-surat kenderaan dan mengganti knalpot sesuai standar. Bagi kenderaan yang tidak bisa menunjukan surat-surat kenderaan, kenderaannya tetap kita tahan, “ tegas Kasat. (WD.014)