ASAHAN| H9 Polda Sumut menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus kapal karang yang mengungkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanju
ASAHAN| H9
Polda Sumut menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus kapal karang yang mengungkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kelima tersangka adalah H alias S (nakhoda kapal), RD (ABK), S (mekanik), RD (juru masak) dan RR (penampung PMI).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan mengejar tiga pelaku lainnya, yaitu R (mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan) ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal).
Selain itu, kata Panca Putra, petugas juga mendalami berbagai pihak terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini.
“Termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI),” kata Panca Putra, Kamis (24/3/2022).
Panca menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda dari daerah asal PMI untuk menelusuri orang yang merekrut WNI untuk dikirim ke sebagai PMI ke Malaysia.
Panca Putra menegaskan, upaya pengiriman PMI ilegal agar tidak kembali terulang. Pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Panca mengatakan, pihaknya bersama Kajati Sumut akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan yang terlibat PMI Ilegal ke luar negeri.
“Kejadian pengiriman WNI selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi, kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri,” tegasnya.
“Kejadian pengiriman WNI selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi, kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, 6 dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, 1 dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, 2 dari Banten, 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 dari Jambi.(WM-048)