MEDAN| H9
Menyikapi perkembangan perusahaan pergadaian swasta di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan usaha gadai, OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Besar Medan secara virtual dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Usaha Pergadaian”.
“Pergadaian mampu
tumbuh karena layanan proses penyelenggaran usaha gadai memiliki
keunggulan dalam hal prosedur standar layanan yang cepat, aman dan sederhana”,
ucap Untung.
Perusahaan pergadaian telah menjadi tumpuan kebutuhan
masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dana atau pembiayaan secara cepat,
khususnya masyarakat segmen menengah ke bawah serta pelaku usaha menengah,
kecil, dan mikro (UMKM).
Jumlah perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha hingga
Desember 2021 berjumlah 118 perusahaan pergadaian, yang terdiri dari 1
perusahaan pergadaian pemerintah dan 117 perusahaan pergadaian swasta. Sepanjang tahun 2021, terdapat 34 perusahaan pergadaian swasta yang telah
mendapatkan izin usaha pergadaian.
Untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, hingga saat ini terdapat 12
perusahaan pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha, dimana pada
tahun 2021 terdapat penambahan 2 perusahaan pergadaian swasta baru di wilayah
Provinsi Sumatera Utara.
Hingga Desember 2021, penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian di wilayah Provinsi Sumatera
Utara sebesar Rp 32 Miliar, tumbuh 3,23% yoy dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp 31 Miliar.(PP-04)