PADANGSIDIMPUAN| H9 Personil Polres Padangsidimpuan melalui Sat Resnarkoba kembali ungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan, denga
PADANGSIDIMPUAN| H9
Personil Polres Padangsidimpuan melalui Sat Resnarkoba kembali ungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan, dengan mengamankan tiga tersangka di salah satu warung di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 20.30 Wib.
Ke tiga tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, DPH alias Ucok Gerger (37), warga Jalan Danau Singkarak Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, RKS (36), warga Jalan Danau Toba Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan MAL (39), warga Jalan Danau Singkarak Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Dari ke tiga tersangka disita barang bukti 8 bungkus plastik klip trasparan berisi narkotika jenis shabu seberat 3,90 gram, satu buah plastik klip transparan kosong.satu unit Hp merek Samsung warna putih, satu buah kotak rokok Merk Sampaerna Mild dan uang sebesar Rp.50 ribu.
Informasi yang dihimpun, Selasa (1/3/2022) menyebutkan, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, bahwa di salah satu warung di Jalan Danau Singkarak Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, sering terjadi penyalahguna narkotika.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melalukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Di tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas memergoki dua tersangka masing-masing DPH alias Ucok Gerger dan MAL sedang duduk bersama di teras bekas salah satu warung di daerah tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan ke tiga tersangka dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu bungkus Rokok Merk Sampeorna Mild berisikan 8 plastik klip trasparan berisi narkotika jenis shabu.
Usai menginterogasi ke dua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka lainnya KS, yang diduga sebagai bandar narkoba dan berhasil mengamankannya dan menyita sejumlah barang bukti narkoba. Saat ditanyai petugas, tersangka mengakui narkoba miliknya tersebut diperoleh dari IT (DPO). Kemudian ke 3 tersangka di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK,MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Samaillun Pulungan, SH, membenarkan penangkapan terduga penyalahguna narkotika.
" Ke tiga tersangka kira amankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Sedangkan seorang tersangka lagi kita masukkan DPO Polres Padangsidimpuan, " terang Kasat. (WD.014)