KISARAN|H9 Anggota DPR RI dari Komisi 3,Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, SH,MH ACCS,dengan tegas meminta supaya dicabut kembali tentang Regulasi (keputus
KISARAN|H9
Anggota DPR RI dari Komisi 3,Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, SH,MH ACCS,dengan tegas meminta supaya dicabut kembali tentang Regulasi (keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI no 37.K/HK.02/Mei.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak Pertalite).
Hal ini disampaikan Hinca Panjaitan pada saat melakukan pertemuan dengan Forkopimca Kecataman Aek Songsongan dan Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Rabu (20/04/2022) di halaman Polsek Bandar Pulau Kecamatan Aek Songsongan, Asahan. Pada pertemuan tersebut dihadiri Camat Bandar Pulau Alinuddin Marpaung SH, Camat Kecamatan Aek Songsongan Panusunan Rambey, Camat Rahuning,Kapolsek Bandar Pulau AKP. ER. Ginting, Danramil Bandar Pulau diwakili Serka Sukarman, serta para Kepala desa dari Tiga Kecamatan dan para along-along yang selama ini sebagai pengantar BBM sampai ke Pelosok Desa.
Setelah mendengarkan keluhan dari berbagai kalangan yang dsampaikan Camat , tokoh masyarakat dan para Along-along, bahwasanya dengan adanya keputusan Menteri tentang perubahan BBM jenis Pertalite dari BBM Umum ke Jenis BBM Khusus penugasan (JBKP).Berdampak terhadap warga Desa yang berada jauh dari SPBU.
Adanya Keputusan Menteri ESDM No : 37.K/HK.02/Mei.M/2022 menambah kesengsaraan bagi warga Desa yang jauh dari SPBU , sudah hampir 1 Bulan ini langkanya mendapatkan BBM Jenis Pertalite dengan harga Rp 7650,_ Sehingga menambah beban dan pengeluaran yang lebih besar karena warga harus menggunakan BBM jenis Pertamax dengan harga Rp 14.800 per liter..
Langkanya BBM Jenis Pertalite di Desa yang jauh dari SPBU,dikarenakan adanya larangan Pembelian menggunakan Jerigen di SPBU oleh Along Along (Pengecer) yang biasanya para Along-along hadir mengantarkan BBM jenis Pertalite kepada konsumen yang ada di Pelosok Desa.
Hal ini di Ungkapkan salah satu perwakilan Along-along yang hadir Tuah Samosir"Saat ini kami tak dapat lagi membeli Pertalite pakek deregen,karena pihak SPBU tak mengizinkan sehingga kami tak dapat memasok BBM Pertalite ke langganan kami di Desa-Desa".
Kades Padang Pulau A.Rahan Simangunsong menyampaikan Keluhan kepada anggota DPR Dr. Hinca IP Panjaitan XIII "Banyak warga kami di Desa yang tak dapat bekerja di karenakan tak ada pasokan Pertalite dari Along-along untuk kenderaan mereka,Saya selaku Perwakilan Kepala Desa yang hadir memohon kepada Bapak Hinca dan Muspika agar dapat memberikan solusi,karena kita khawatir jika ini terus berlarut berdampak pada ekonomi warga dan berujung pada aksi unjuk rasa ke SPBU",ucap Kades Rahan.
Di akhir pertemuan Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, akan berupaya dalam langkah awal berkoordinasi Direktur Pertamina agar dapat memberikan Instruksi kepada SPBU agar dapat memberikan ijin kepada Along-along untuk membeli Pertalite menggunakan Deregen.
Langkah kedua beliau akan menyampaikan dengan Menteri ESDM tentang kondisi ini. Serta mengatakan dengan Tegas"Agar Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/Mei.M/2022 untuk segera di cabut karena tidak berpihak pada rakyat kecil"(WD03)