JAKARTA|H9
Beragam produk investasi di pasar modal Indonesia bisa
dijadikan alternatif investasi bagi para investor. Selain saham, obligasi,
surat utang negara, ada juga produk-produk derivatif atau produk turunan dari
saham. Salah satunya adalah produk atau instrumen waran. Pada April 2022, Bursa
Efek Indonesia (BEI) berinovasi untuk memfasilitasi penerbitan produk investasi
baru dari jenis waran, yaitu waran terstruktur.
Waran terstruktur
adalah Efek yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli
suatu Efek dasar atau underlying securities pada harga dan
tanggal yang telah ditentukan. Berbeda dengan waran biasa, yang diterbitkan
oleh perusahaan tercatat dan dibagikan secara cuma-cuma saat perusahaan
melakukan initial public offering (IPO) maupun right
issue, waran terstruktur ini secara khusus diperdagangkan di BEI
diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB) yang telah memenuhi kriteria penerbit waran
terstruktur.
"BEI menerbitkan
Peraturan Bursa untuk mengatur penerbitan dan perdagangan produk waran
terstruktur, yaitu Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan
mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran
terstruktur di BEI." kata Kepala Bursa Efek Indonesia Wilayah Sumut, Pintor Nasution, Kamis (14/4/2022).
Mekanisme perdagangan
waran terstruktur mirip dengan perdagangan waran biasa. AB penerbit waran
terstruktur dapat memilih saham konstituen indeks IDX30 yang ditetapkan oleh
BEI sebagai underlying waran terstruktur. Produk waran
terstruktur ini, selain diluncurkan sebagai alternatif investasi untuk investor
di pasar modal Indonesia, juga bertujuan untuk meningkatkan likuiditas
transaksi dan pendalaman pasar.
Waran terstruktur memberikan
nilai tambah atau value added yang lebih kepada investor
jika dibandingkan dengan waran biasa. Waran terstruktur dapat dimanfaatkan oleh
investor untuk mendapat imbal hasil investasi dari pergerakan harga saham
konstituen indeks IDX30 dengan modal relatif lebih kecil dibandingkan dengan
membeli sahamnya.
Ada dua tipe produk
waran terstruktur, yakni call warrant dan put warrant. Call warrant adalah
hak untuk membeli, sedangkan put warrant adalah hak
untuk menjual. Call warrant mengunci harga beli, sehingga
investor dapat membeli di harga (exercise) yang lebih murah ketika
harga saham naik. Dengan begitu, call warrant akan
memberikan manfaat kepada investor ketika pasar dalam keadaan bullish.
Sementara itu, put warrant berfungsi
mengunci harga jual, sehingga investor dapat menjual di harga (exercise)
yang lebih tinggi ketika harga saham turun. Alhasil, put warrant akan
memberikan manfaat ketika pasar dalam keadaan bearish.
Selain itu, waran
terstruktur juga wajib memiliki liquidity provider sehingga
investor tidak perlu khawatir ketika melakukan transaksi jual beli sebelum
jatuh tempo. Proses exercise waran terstruktur ketika jatuh
tempo dilakukan secara otomatis sehingga investor dengan mudah dapat menerima
keuntungan pada saat jatuh tempo (jika waran terstruktur in the
money atau di posisi untung).
Investor
dapat membeli waran terstruktur di pasar perdana seperti saat penawaran umum
saham, maupun di pasar sekunder. Waran terstruktur dapat diperdagangkan oleh
seluruh investor dan dapat diperdagangkan oleh seluruh AB.
Beberapa manfaat bagi
AB yang menjadi penerbit waran terstruktur antara lain dapat meningkatkan basis
investor, menambah layanan produk kepada nasabah, serta mendapatkan alternatif income
dari penerbitan dan kegiatan transaksi maupun hedging waran terstruktur.
Selain itu, AB juga dapat berpartisipasi dengan menjadi liquidity provider
serta memberikan kuotasi beli dan jual guna meningkatkan likuiditas perdagangan
waran terstruktur. Dengan menjadi liquidity provider, AB berpotensi
mendapatkan income dengan memberikan kuotasi sesuai dengan spread dan
volume yang ditentukan oleh Bursa serta berpotensi mendapatkan rebate
transaction fee dari BEI.
Guna melindungi aktivitas liquidity
provider dalam memberikan kuotasi, liquidity provider diperbolehkan
melakukan kegiatan short selling atas underlying waran
terstruktur. Adapun kegiatan short selling tersebut dapat
dilakukan tanpa harus memasukkan harga penawaran jual pada harga yang lebih
tinggi dari harga terakhir (uptick rule).
Setelah penerbitan peraturan terkait produk waran terstruktur ini, AB yang berminat menjadi penerbit sudah dapat memulai proses administrasi pendaftaran. "BEI berharap di awal semester kedua tahun ini sudah ada produk waran terstruktur yang diterbitkan dan dapat diperjualbelikan di Bursa. Waran terstruktur di BEI merupakan transaksi yang aman serta transparan. Produk ini ditransaksikan secara real time di Bursa, diawasi oleh BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penyelesaian transaksi dan exercise dijamin oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).(rel/PP-04)