PALAS | H9 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara menangkap seorang berinisial S
PALAS | H9
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara menangkap seorang berinisial S alias Pak Ipar yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu Di kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi).
"Benar kami telah menangkap seorang pria terduga pengedsr sabu berinisial S alias Pak Ipar, (45) asal Desa Pir Trans Sosa IIIB, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas," kata Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar butar, SH, di Polres Palas, Senin. (18/04/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Palas, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka S alias Pak Ipar awalnya, pihaknya Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa tersangka S Alias Pak Ipar merupakan penjual narkotika jenis sabu dan sering melakukan Transaksi narkotika Jenis Sabu di Desa Pir Trans Sosa IIIB, Kecamatan hutaraja tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka S alias Pak Ipar berserta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram, dari rumah milik tersangka S alias Pak Ipar.
"Kami berhasil mengamamkan tersangka Pak Ipar di Rumahnya, yang berada di Desa Pir Trans Sosa IIIB, Kecamatan hutaraja tinggi, Kabupaten Padang Lawas. pada Senin (18/04/2022), sekira pukul 03.00 wib jelang pagi, sampai dengan selesai. karena diduga menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar butar, SH,.
Saat digeledah, kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar butar, SH, lagi, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram, dan Uang tunai sebesar Rp. 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah).
"Usai ditangkap satresnarkoba Polres Palas, pria asal Kecamatan Huragi itu langsung dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Palas guna proses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Tersangka S alias Pak ipar yang diduga sebagai pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar butar, SH,. Seraya mengakhiri penjelasannya. (WD-041)