PALAS | H9
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian, ketika keberadaan pelaku telah di ketahui, Minggu (29/05/2022) sekira pukul 19.00 wib, dan pada hari Senin. (30/05/2022) sekira pukul 15.00 wib.
Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B., SH., Kepada awak Media ini mengatakan penangkapan terhadap kedua, diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/128/V/2022/SU/PALAS/SPKT, tanggal 26 Mei 2022., 2. SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP-KAP / 25 / V /2022/Reskrim. Dan 3. SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP-KAP / 26 / V /2022/Reskrim.
Yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial MS, (29), warga dari Padang Sidimpuan, Dengan ditemani oleh dua orang saksi berinisial TID, (39), dan NAH, (26), juga warga Padang sidimpuan, dan sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban/pelapor sendiri mengalami kerugian Uang tunai Sebanyak RP. 15.000.000 yang disimpan didalam 1 (satu) buah Tas Ransel Warna Biru Tua kombinasi warna putih merk FOSSIL AUTHENTIC.
“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu, berinisial MN, (34), Warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas , dan RHP, (27), warga Jalan Merdeka Juga dari Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas,” sebut Kasat Reskrim Polres Palas, AKP. Aman Putra B, SH.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut, a. 1 (satu) buah Tas Ransel Warna Biru Tua kombinasi warna putih merk FOSSIL AUTHENTIC. b. Uang Kertas Senilai Rp. 1.500.000, dengan Perincian : 14 (empat belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000., dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000. Kata Kasat Reskrim Polres Palas.