PALAS | H9 Polres Padang Lawas berikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat Kampung Manggis Lingkungan II Pasar Sibuhuan yang telah turut serta
PALAS | H9
Polres Padang Lawas berikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat Kampung Manggis Lingkungan II Pasar Sibuhuan yang telah turut serta mencegah peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polsek Barumun.
Hal tersebut, Demikian di sampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE, kepada Awak Media di terangkan bahwa, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada warga khususnya Lingkungan II Pasar Sibuhuan yang telah datang ke Mapolsek Barumun menyerahkan 2 (dua) orang laki laki yang diduga sebagai pengguna Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu.
Dijelaskan, kemaren Jum'at (13/5) sekira pukul 17.30 Wib ratusan warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan datang ke Polsek Barumun mengantarkan ZA (20) warga Desa Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi dan ZF (19) warga Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Riau yang diduga menggunakan Narkoba jenis Shabu-shabu sesuai Barang bukti 1(satu) bungkus rokok Sempurna mild kosong di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket pelastik transparan kecil berisikan narkoba.
Hal ini tentu bentuk kepedulian warga masyarakat, yang tidak ingin terjadinya peredaran narkoba khususnya di lingkungan mereka, atas bantuan warga dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba ini, kita apresiasi dan kita ucapkan terima kasih, ucap Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika telah diatur dalam BAB XIII Peran Serta Masyarakat yang dimulai dari pasal 104 sampai pasal 108 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga jelas tanpa adanya bantuan dan kerja sama masyarakat dengan pihak Kepolisian dan BNN peredaran narkoba tersebut tidak akan teratasi.
Selain itu, Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin menjelaskan bahwa kedua orang terduga ZA dan ZF bersama barang bukti telah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya, karena kewenangan Polsek Barumun dalam hal ini hanya sekedar penanganan awal dalam penyidikan kasus narkoba, dan kepada masyarakat boleh mengawal penanganan kasusnya, imbuhnya. (WD-041)