PALAS | H9 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap seorang pr
PALAS | H9
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap seorang pria terduga pengedar sabu berisinial MD, (23). Warga dari Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, kabupaten Palas. Kamis, (12/05/2022), tepatnya di jalan lintas Umum, Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, Sekira pukul 02.00 wib sampai dengan selesai.
Hal demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar Butar, SH., Kepada Awak Media Ini Jumat, (13/05/2022) menjelaskan, Penangkapan MD bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Palas menerima informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya perihal adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya itu, bahwa tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MD, dengan mengendarai sepeda motor vario 125 warna biru mengarah ke desa paranjulu, kecamatan Aek Nabara Barumun, diduga keras membawa narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Benar saja, Kamis (12/05/2022) sekitar pukul 02.00 wib, petugas kami melihat sosok pria dengan ciri - ciri dimaksud," ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar Butar, SH.
Tak mau buruanya kabur, Petugas lantas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MD serta melakukan penggeledahan.
Dari hasil pengeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram. Bersama sepeda motor vario 125 warna biru tanpa nomor polisi, tepatnya di jalan lintas umum, desa Aek buaton, kecamatan Aek Nabara Barumun, kabupaten palas.
Dari temuan tersebut, pelaku MD beserta barang buktinya tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Palas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (WD-041)