ACEH TAMIANG |H9 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyar
ACEH TAMIANG |H9
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang Sidang Utama pada Senin (20/06/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur turut didampingi Ketua DPRK Suprianto.ST dan Wakil Ketua DPRK Fadlon,SH dan Bupati Aceh Tamiang H.Mursil.SH.M.Kn, Anggota DPRK serta turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPP) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan tamu undangan lainnya.
Muhammad Nur dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, rancangan qanun yang akan ditetapkan merupakan lanjutan rancangan Qanun Inisiatif DPRK Aceh Tamiang Tahun 2021 dan telah selesai dibahas oleh Panitia Legislasi bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, juga telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh sesuai surat Nomor : 180/4156 tanggal 11 Maret 2022, perihal hasil fasilitasi rancangan qanun Aceh Tamiang tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, "jelasnya.
Selanjutnya Bupati Aceh Tamiang H.Mursil.SH.M.Kn dalam pidato tentang persetujuan penetapan qanun mengatakan, penetapan rancangan Qanun ini, sesungguhnya harus kita lakukan, mengingat rancangan Qanun tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin adalah menyesuaikan tujuan, sasaran dan program prioritas Daerah,"ucapnya.
“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), menyebutkan bahwa Daerah dapat mengalokasikan anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan melapor kepada Menteri serta mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Daerah.
"Penetapan Qanun tersebut kiranya dapat memberikan Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Tamiang, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kedudukan yang sama didalam hukum dapat terwujud untuk masyarakat,"tegas Bupati. (WD-013).