MEDAN| H9
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini terus melakukan
penyelidikan terhadap Kartel Minyak Goreng sampai batas waktu 5 Juli 2022,
Penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan dalam 60 hari kerja sejak 30
Maret 2022. Dengan begitu, KPPU punya batas waktu penyelidikan sampai 5 Juli
2022.
Namun dari sekian pelaku usaha yang diselidiki oleh KPPU, tidak termasuk
2 produsen Migor yang ada di Asahan, yakni PT. SA posisi dekat Simpang Kawat
dan PT. JB dekat Jampalan Simpang Empat. Untuk menyikapi hal tersebut,
PEKASAWITNAS melaporkan dua Produsen Minyak Goreng yang ada di Asahan ke Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan,
Tim dari PEKASAWITNAS yaitu Indra Mingka dan M. Zainuddin Daulay, S. Sos.
I, diterima langsung oleh Kepala KPPU Bapak Ridho Pamungkas, SIP dan 2 orang
tim dari bidang penegakan hukum. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5
Jam itu, PEKASAWITNAS menyampaikan surat laporan pengaduan No.
0136/DPP/PEKASWITNAS/VI/2022 dan No. 0137/DPP/PEKASWITNAS/VI/ 2022, tertanggal
3 Juni 2022.
”Ada perusahaan Migor itu penerima DMO CPO untuk dijadikan Minyak Goreng 10
JT Ton dan ada lagi sebagai Distributor Minyak Goreng dari Permata Hijau Group
(PHG), Anehnya di Asahan dan Tanjungbalai waktu itu antara tgl 14 Feb s.d 08
Maret 2022, harga minyak goreng baik curah dan kemasan tetap mahal, terus di
Labuhanbatu sebagai daerah dengan perkebunan sawit terluas terjadi juga
kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. Bercermin dari kondisi ini patut kita
duga ada permainan kartel yang menimbun atau mendistribusikan Migor itu secara
tidak benar” ujar Indra Mingka, selaku Sekjen PEKASAWITNAS.
Indra berharap KPPU dapat melakukan penyelidikan terhadap kedua perusahaan tersebut agar kejadian waktu yang lalu itu terjawab sehingga permasalahan permainan dugaan kejahatan itu dapat terungkap. Indra juga memohon dukungan dari semua pihak terutama masyarakat Asahan, Tanjungbalai dan Labuhan Batu, agar kedepan kebutuhan kita tentang Minyak Goreng dapat terjamin dan tidak dipermainkan oleh Kartel.(PP-04)