LANGKAT | H9. Tiga tersangka pencurian kabel Tower milik Fadlan Nizar(29) warga Gebang di amankan Aparat Polsek Pangkalan Berandan, Senin (26/9/22) s
LANGKAT | H9 Tiga tersangka pencurian kabel Tower milik Fadlan Nizar(29) warga Gebang di amankan Aparat Polsek Pangkalan Berandan, Senin (26/9/22) sekira pukul 04.20 WIB di jalan pasar II Dusun Bukit Satu Desa Securai Utara .
Ketiga tersangka Hen alias Gus (33 ) Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang , LA alias Gob(30) warga Securai Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan DA alias D(44) warga Bukit Satu Secara Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.di amankan Polsek P.Brandan beserta barang bukti, ( BB)1 (Satu) buah tank potong berwarna merah hitam 1 (Satu) buah tank kakatua,1 (Satu) buah arit dan kabel dengan Panjang 720 MeterBerdasarkan Informasi yang dapat di rangkum dari Kapolsek P.Brandan AKP Bram Chandra Sihombing ,SH,MH melalui Kanit IPDA Sihar MT Sihotang,
Pada Hari Senin (26/9/22),Pukul 04.20 WIB Fadlan mendapatkan informasi dari telpon selulernya di pasar II dan bukit I Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. ( STB 108 Securai Selatan) telah di curi Supreme Cable Style 2464 ukuran 2 x 10 ( Power RRU ).
Kemudian Fadlan Nizar langsung menuju TKP dan benar bahwa telah terjadi pencurian ditempat tersebut. akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar RP. 52.800.000.-(Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah )
Akibat pencurian tersebut Fadlan merasa keberatan dan langsung membuat laporan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Kronologis penangkapan.
Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 05.30 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH menerima Informasi adanya pencurian di jalan Pasar II Dusun Bukit I Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat .
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing S.H,MH perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan IPDA Sihar MT Sihotang ,SH untuk mendatangi TKP tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan IPDA Sihar MT Sihotang,SH beserta anggota opsnal ke TKP terjadinya pencurian dan ketika sampai di TKP Kanit dan anggota opsnal mengumpulkan saksi - saksi dan bukti - bukti tersebut dan langsung mengamankan tersangka yang bernama DA alias D selaku penjaga kunci Tower milik PT Daya Mitra Telekominikasi setelah di Interogasi mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekannya H alias G dan Lisa Ardi alias G .
Kemudian Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan Pengembangan dan Mengamankan Kedua tersangka dan Interogasi , ternyata iannya mengakui perbuatannya sebelumnya yang telah melakukan pencurian .
Kini ketiga tersangka pencurian beserta BB dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya
( WD.042)