PALAS | H9 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polees Palas), Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengamankan peng
PALAS | H9
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polees Palas), Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengamankan pengedar dan pemakai Narkotika Jenis Sabu, 2 orang tersangka berinisial ASH, (23), berprofesi sebagai petani, warga dari desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas (pengedar)., dan IH, (28), juga seorang petani, warga desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas (pemakai), Sabtu. enin (17/09/2022) sekira pukul 16.00 Wib sampai dengan selesai., di Cekdam Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Dari kedua tersangka, pengedar dan pemakai, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket/Plastik Klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis Shabu Seberat 2,84 Gram, Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah),1(satu) unit hp android merk samsung warna hitam,1(satu) unit hp android merk oppo warna merah., dan IH dari asil tes ueine positip mengunakan narkirika metapitamin (Pemakai).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH., membenarkan Penangkapan tersebut, benar jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
“Iya jajaran satnarkoba berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai, karena dilihat dari bukti yang disita personil satresnarkoba,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH., mmenambahkan, penangkapan itu berawal dari Menindak lanjuti informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di daerah cekdam, desa aek tinga, kecamatan sosa, kabupaten padang lawas, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari situ, selanjutnya personil polsek sosa bersama personil satres narkoba polres padang lawas melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan tersangks ASH dan IH beserta barang bukti berupa 17(tujuh belas) paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,84 gram.
"kemudian, ASH dan IH beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses. Dan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika". Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (WD-041)