Pembahasan RUU Kesehatan itu terkesan sangat tertutup tanpa melibatkan publik
JAKARTA| H9
Ketua Umum Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Untuk Perjuangan Adil Sejahtera (BARUPAS) Indonesia Azrai Ridha, SH dalam Press Realease nya menyampaikan pandangan tentang pembahasan rancangan Undang-Undang Kesehatan yang saat ini sedang berlangsung oleh DPR bersama Pemerintah, Senin (5/6/2023)
Disebutkannya, pemantauan PP Barupas Indonesia, Pembahasan RUU Kesehatan itu terkesan sangat tertutup tanpa melibatkan publik melalui public hearing, dan tanpa melibatkan secara intens Organisasi Profesi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik, diantaranya tidak dimasukannya dan akan dihapusnya ketentuan pasal-pasal tertentu seperti dikeluarkannya Pengaturan kelembagaan dan fasilitasi BPJS Kesehatan, sedangkan disisi lain Pemerintah dan DPR berkeinginan untuk mendesakan pengaturan tentang alokasi Anggaran 10% dari APBN dan APBD.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik, diantaranya tidak dimasukannya dan akan dihapusnya ketentuan pasal-pasal tertentu seperti dikeluarkannya Pengaturan kelembagaan dan fasilitasi BPJS Kesehatan, sedangkan disisi lain Pemerintah dan DPR berkeinginan untuk mendesakan pengaturan tentang alokasi Anggaran 10% dari APBN dan APBD.
Dinilainya, Pembahasan RUU Kesehatan ini terkesan sangat paradoks dan tidak adil bagi rakyat. Pembahasan yang mengatur hajat dan kesejahteraan hidup orang banyak, justru mengabaikan aspirasi publik dan rasa keadilan.
Diungkapkannya, Jika keinginan Pemerintah untuk mengeluarkan pengaturan Fasilitasi BPJS Kesehatan dari RUU Kesehatan, bisa diprediksi ada niat terselubung dari Pemerintah agar Kementerian Kesehatan mendapat limpahan Anggaran 10 % dari APBN/APBD sekaligus mendapat tambahan biaya yang berasal dari pembiayan pelayanan dan fasilitasi kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Ditegaskannya, seharusnya keinginan Pemerintah dan DPR untuk menetapkan pengaturan alokasi anggaran 10% dari APBN/APBD tersebut, menjadi momentum untuk memberikan pelayanan pengobatan secara gratis kepada rakyat. Artinya rakyat bisa dibebaskan dari kewajiban membayar Iuran BPJS Kesehatan," tutupnya (rel/pu.001)